SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk berkendara. Untuk mendapatkan SIM seseorang harus berumur 17 tahun dan lulus dalam ujian yang diberikan pada saat proses pembuatan SIM. Bila sudah mendapatkan SIM serta surat-surat kendaraan yang lainnya berarti kita sudah memenuhi syarat sebagai pengendara yang baik. Selain surat-surat, kelengkapan lain dalam berkendara tentunya sangat dibutuhkan demi menunjang keselematan berkendara di jalan. Contohnya seperti helm yang berSNI, jaket, dan sepatu. Sering sekali kita lihat, banyak anak-anak yang masih belum cukup umur tetapi sudah pandai sekali mengendarai motor, tidak memakai helm, ugal-ugalan dan bonceng tiga. Tidak sedikit anak yang masih berusia sekolah dasar sudah pandai mengendarai sepeda motor. Biasanya, anak-anak ini memang sudah diizinkan untuk mengendarai motor oleh orang tuanya atau mereka yang diam-diam belajar motor tanpa sepengetahuan orang tuanya. Banyak orang tua yang beranggapan bahwa s...
Komentar
Posting Komentar